Indonesiaku.news – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM demi mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022, seluruh wilayah di Indonesia baik Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali menerapkan PPKM level 1.
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 15 Agustus. Sedangkan di luar Jawa dan Bali sampai 5 September 2022.
Meski terjadi kenaikan kasus, Kemendagri menjelaskan penerapan PPKM telah mempertimbangkan beberapa indikator seperti angka keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kefatalan kasus.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Kenaikan jumlah kasus COVID-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya.
“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjut dia.
Safrizal menambahkan, kasus COVID-19 mengalami peningkatan akibat subvarian baru dari Omicron BA.4 dan BA.5.
Dalam menekan penyebaran COVID-19, pemerintah mengimbau masyarakat melakukan program vaksinasi dosis ketiga atau booster dan tetap mematuhi protokol kesehatan meski akan memasuki masa perayaan 17 Agustus.
Sumber : kumparan.com